KOTA DAGUPAN –– Lingayen, ibu kota Pangasinan, kembali memberlakukan larangan minuman keras karena meningkatnya jumlah kasus penyakit virus korona (Covid-19) yang mengkhawatirkan.
Dalam perintah eksekutif, Walikota Leopoldo Bataoil mengatakan larangan minuman keras akan dimulai pada Kamis, 14 Januari, dan berakhir pada 31 Maret.
Bataoil mengatakan, larangan tersebut mencakup penjualan dan distribusi minuman keras atau minuman beralkohol dan konsumsi di tempat umum.
Dia mengatakan minum alkohol di tempat umum menarik banyak orang dan menyebabkan tidak memperhatikan jarak fisik dan kemungkinan penyebaran COVID-19.
Saat ini ada 24 kasus COVID-19 aktif di kota tersebut.
Lingayen adalah unit pemerintah daerah keempat di Pangasinan yang kembali memberlakukan minuman keras. Tiga lainnya adalah Kota Dagupan, Calasiao, dan Binmaley.
Baca Selanjutnya
Berlangganan INQUIRER PLUS untuk mendapatkan akses ke The Philippine Daily Inquirer & 70+ judul lainnya, berbagi hingga 5 gadget, mendengarkan berita, mengunduh paling cepat pukul 4 pagi & berbagi artikel di media sosial. Hubungi 896 6000.
TAGS:
Untuk umpan balik, keluhan, atau pertanyaan, hubungi kami.
Source : Data HK